Lenterapublik.com || BENGKULU TENGAH — Nama ST Muhklis bukanlah sosok asing bagi masyarakat Desa Rindu Hati. Sebagai mantan Kepala Desa yang kini dipercaya duduk di kursi DPRD, Muhklis dikenal sebagai tokoh visioner yang mengubah wajah desa kecil di lereng Bukit Barisan menjadi destinasi wisata yang dikenal luas.
Lewat gagasan briliannya, lahirlah Glamping Rindu Hati, sebuah objek wisata alam berkonsep glamour camping yang memadukan pesona alam dan kenyamanan modern. Ide ini bukan hanya mengangkat pamor desa, tetapi juga menggerakkan ekonomi warga. Usaha kecil bermunculan, pemuda desa mendapat pekerjaan, dan Rindu Hati mulai diperhitungkan di peta pariwisata Bengkulu.
Namun, di tengah rekam jejak positif itu, ST Muhklis kini harus menghadapi badai. Penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016–2021 justru memicu gelombang tanda tanya di kalangan warga dan pengamat.
Banyak yang menilai langkah Kejaksaan terlalu terburu-buru dan terkesan mencari “target mudah” di tengah tuntutan pusat agar setiap Kejari mengangkat perkara. “Lucu saja, ketika desa kecil yang justru punya banyak prestasi malah dibidik, sementara kasus-kasus besar bernilai miliaran entah kemana,” sindir seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat Rindu Hati mengaku kecewa jika tokoh yang telah mengharumkan nama desa justru dipersepsikan negatif sebelum proses hukum berjalan tuntas. “Pak Muhklis bukan orang yang mencari keuntungan pribadi, beliau itu membangun desa dengan hati,” ujar warga.