Lentera publik.com – LSM Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) , dan perwakilan masyarakat Desa Tanjung Sari, Bengkulu Utara, menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (17/4/2025). Mereka menuntut Kejati menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan korupsi yang mandek penanganannya.
Ishak Burmansyah, koordinator aksi, menyoroti dua kasus utama: dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023 dan penyalahgunaan kebun kas desa seluas 13,8 hektar di Tanjung Sari.
“Perkebunan itu milik rakyat, tapi hasilnya tak jelas. Kami curiga kuat ada korupsi,” ujar Ishak. Ia menegaskan, hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan tunduk pada kekuasaan.
Susi Susanti, warga Tanjung Sari, juga mengecam pengelolaan dana desa yang dinilainya tidak transparan dan merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.
Massa menyampaikan 10 tuntutan resmi, termasuk audit proyek jalan nasional, kasus pungli di Kemenag Seluma, dan proyek mangkrak di berbagai daerah. Mereka bertekad mengawal proses hingga ke Kejagung bahkan Istana Presiden jika perlu.
“Hukum harus jadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan,” tegas Ishak.